Koreksi Pasal 20
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, dilakukan oleh pemerintah negara pengguna dan calon TKI setelah disetujui oleh BNP2TKI.
(2) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, dilakukan oleh Pengguna Berbadan Hukum dan calon TKI setelah disetujui oleh Perwakilan dan diketahui oleh BNP2TKI.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan bahasa INDONESIA, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara pengguna, dan masing-masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk calon TKI dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum, dan salinannya disampaikan kepada Perwakilan dan BNP2TKI.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis
antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum.
Koreksi Anda
