Koreksi Pasal 17
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
