Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian informasi; b. pendaftaran TKI; dan c. seleksi TKI.
Koreksi Anda