Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI. (2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Koreksi Anda