Koreksi Pasal 7
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
