Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan.
Koreksi Anda