Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.
Koreksi Anda