Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda