Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Teks Saat Ini
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
