Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Tingkat Nasional MENETAPKAN pedoman pelaksanaan tugas Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 16. Ketentuan . . . 16. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda