Koreksi Pasal 29A
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada Lembaga Tingkat Nasional dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 29B . . .
Koreksi Anda
