Koreksi Pasal 29
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Teks Saat Ini
Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam:
a. memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
b. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
c. menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
d. memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan
e. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
19. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
