Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. 8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda