Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8D

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sertifikasi untuk bidang usaha instalasi mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) huruf c dan orang perseorangan untuk klasifikasi elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat (2) huruf d, harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 6. Ketentuan . . . 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda