Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8C

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi. (2) Klasifikasi . . . (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arsitektur; b. sipil; c. mekanikal; d. elektrikal; e. tata lingkungan; dan f. manajemen pelaksanaan. (3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenaga ahli; dan b. tenaga terampil. (4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas subkualifikasi: a. muda; b. madya; dan c. utama. (5) Tenaga terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas subkualifikasi: a. kelas tiga; b. kelas dua; dan c. kelas satu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kompetensi untuk subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan Menteri.
Koreksi Anda