Koreksi Pasal 8B
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil.
(2) Setiap kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi menjadi beberapa subkualifikasi usaha jasa konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
