Koreksi Pasal 20
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah :
a. menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban;
b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan
c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.
Koreksi Anda
