Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan : a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan; c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan; d. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; e. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI); f. pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.
Koreksi Anda