Koreksi Pasal 17
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan
b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.
Koreksi Anda
