Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pemberdayaan perempuan dan anak. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Gubernur.
Koreksi Anda