Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya : a. menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah dari korban; b. mempertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu. c. menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu. d. memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Koreksi Anda