Koreksi Pasal 12
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya :
a. membangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;
b. berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;
c. meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;
d. menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan;
e. memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/atau
f. membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum.
Koreksi Anda
