Koreksi Pasal 7
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis korban.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di sarana kesehatan dasar dan sarana kesehatan rujukan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat termasuk swasta.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
