Koreksi Pasal 2
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;
b. tenaga yang ahli dan profesional;
c. pusat pelayanan dan rumah aman; dan
d. sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.
(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
