Koreksi Pasal 1
PP Nomor 4 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
