Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980.
PP Nomor 4 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP