Koreksi Pasal 1
PP Nomor 4 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
2. Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan;
3. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan;
4. Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;
5. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;
6. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan;
7. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;
8. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian;
9. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
Koreksi Anda
