Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIO FARMA
Teks Saat Ini
Ketentauan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
