Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 4 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIO FARMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri dan dari Anggaran Belanja Pembangunan tahun 1992/1993 yang saat ini berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma. (2) Nilai penambahan penyertaan Negara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 14.261961.929,40 (empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah empat puluh sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda