Koreksi Pasal 6
PP Nomor 4 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG NUKLIR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7…
Koreksi Anda
