Pasal 2
Penyertaan modal oteh Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.