Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
b. Pensiunan Menteri Negara Republik INDONESIA;
c. Pensiunan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
d. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
e. Penerima Tunjangan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat;
f. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
g. Pensiunan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
h. Penerima Tunjangan Veteran Republik INDONESIA;
i. Penerima pensiun janda/duda dari pensiunan sebagaimana dimaksud dari huruf a sampai dengan huruf h.