Pasal 1
(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang berupa hotel-hotel yang pada saat ini berada dibawah penguasaan dan pengelolaan Departemen Perhubungan seperti tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd') sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Raden Kadiman Nomor 34 tertanggal 11 juni 1952 jis. Nomor 19 tertanggal 3 September 1952, Nomor 48 tertanggal 11 September 1952, Nomor 53 tertanggal 8 Mei 1953; akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 144 tertanggal 19 September 1953; akta Notaris Raden - Mr. Soewandi Nomor 10 tertanggal 4 juni 1958 dan akta Notaris Soelaeman Ardjasasmita Nomor 101 tertanggal 29 Desember 1960.
(2) Nilai dari pada kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
BAB II …