Pasal 7
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur.
(2) Direksi Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipegang oleh Direksi PNP II.
(3) Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(4) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.