Pasal 13
Ganjaran terkecuali yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 5, subsidi dan sumbangan termaksud dalam peraturan ini dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan penutup.
PP Nomor 4 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.