Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
Koreksi Anda