Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi negeri; atau d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. (2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga. (3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (4) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor. (5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan: a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau b. anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda