Koreksi Pasal 23
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat.
(2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Koreksi Anda
