Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penyajian Produk; dan b. proses penyajian Produk.
Koreksi Anda