Koreksi Pasal 14
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b. sarana pengemasan Produk.
Koreksi Anda
