Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan Bahan; b. penimbangan Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; e. pemasakan Produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Koreksi Anda