Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; c. pengulitan; d. pengeluaran jeroan; e. ruang pelayuan; f. penanganan karkas; g. ruang pendinginan; dan h. sarana penanganan limbah.
Koreksi Anda