Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal.
(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Koreksi Anda
