Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim memastikan Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang disediakan. (2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat menunda proses peradilan dalam hal Penyandang Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Koreksi Anda