Koreksi Pasal 16
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim memastikan Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang disediakan.
(2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat menunda proses peradilan dalam hal Penyandang Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Koreksi Anda
