Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan: a. Pendamping Disabilitas; b. Penerjemah; dan/atau c. petugas lain yang terkait. (2) Selain menyediakan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penegak hukum menyediakan: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan; b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial. (3) Pendamping Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memahami kebutuhan dan hambatan Penyandang Disabilitas yang didampingi; b. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mengikuti proses peradilan dengan baik; c. mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya; dan d. memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang didampingi. (4) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan pandai bergaul, berinteraksi, dan berkomunikasi secara baik dan efektif dengan Penyandang Disabilitas serta mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya. (5) Petugas lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda