Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan pengembangan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda