Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya. (2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; b. fasilitas bangunan gedung; c. fasilitas pelayanan; dan d. prosedur pemeriksaan. (3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum.
Koreksi Anda