Koreksi Pasal 12
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan;
b. fasilitas bangunan gedung;
c. fasilitas pelayanan; dan
d. prosedur pemeriksaan.
(3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum.
Koreksi Anda
