Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Metode komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan dari Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.
Koreksi Anda