Koreksi Pasal 11
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
(1) Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan dari Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.
Koreksi Anda
