Koreksi Pasal 10
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan wajib menyampaikan hak Penyandang Disabilitas kepada para pihak terkait dalam proses peradilan.
(2) Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan informasi perkembangan proses peradilan kepada Penyandang Disabilitas yang menjadi korban, keluarga Penyandang Disabilitas yang menjadi korban, dan/atau Pendamping Disabilitas.
Koreksi Anda
