Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan Penyandang Disabilitas. (2) Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disabilitas dapat memberikan keterangan dalam berbagai bentuk media komunikasi.
Koreksi Anda