Koreksi Pasal 6
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
Akomodasi yang Layak berupa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. perlakuan nondiskriminatif;
b. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
c. komunikasi yang efektif;
d. pemenuhan informasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
f. penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
g. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Koreksi Anda
